IDTODAY NEWS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab angkat bicara terkait ditetapkannya FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri dan BNPT.

Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Ramai Dibahas, Musni Umar Kagumi Pemikiran Objektif Natalius Pigai

“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

Dijelaskannya, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

Baca Juga  Haedar Nashir: Salat Idul Adha di Rumah Tak Mengurang-ngurangi Agama

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan