Refly Harun: Jangan Sampai Kritik Pemerintah Disebut Radikal

Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (Foto: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

IDTODAY NEWS – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan alasan pelaporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din dilaporkan atas tuduhan radikal.

Sebab, Refly yakin Din Syamsuddin bukanlah seseorang yang radikal sampai harus dilaporkan.

“Saya hanya tertawa saja ketika kemudian Din Syamsuddin diadukan karena radikalisme. Pertama, definisi radikalisme kita enggak paham, enggak tahu. Kedua, saya menganggap jauh sekali Din Syamsudin dari seorang radikalis,” kata Refly di channel YouTubenya, Sabtu (13/2).

“Bahkan dengan seorang Abu Janda pun kalah barangkali, kalau soal mengeluarkan statement gegerkan publik,” sambungnya.

Ia khawatir ke depannya stigma radikal bakal digunakan pihak-pihak tertentu untuk menyerang mereka yang ingin mengkritik pemerintah.

“Saya khawatir jangan-jangan definisi radikalisme itu adalah kalau Anda sering kritik pemerintah. Wah, gawat kalau begitu, bisa-bisa semua orang dianggap radikal kalau kritik pemerintah,” kata dia.

Terlebih, Presiden Jokowi dan Seskab Pramono Anung sebelumnya telah menyatakan pemerintah terbuka untuk dikritik dan diberi masukan. Refly pun berharap radikal tak didasarkan atas sikap kritis ke pemerintah.

Baca Juga  ProDEM: Bagaimana Kesungguhan Menko Mahfud Tangani Covid-19, Kok Bisa-bisanya Asyik Nonton Ikatan Cinta?

“Presiden Jokowi, Seskab Pramono Anung minta dikritik ya, ketika dikritik disebut radikal, mudah-mudahan bukan itu definisinya,” ucap Refly.

“Sehingga, ada kejelasan dan ketegasan jangan sampai kemudian republik ini menjadi republik yang tidak open minded. Jadi tidak suka dengan orang kritis mengkritik pemerintahan dan sebagainya,” pungkasnya.

Din Syamsuddin sebelumnya dilaporkan oleh GAR yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ke KASN atas tuduhan radikalisme.

Baca Juga  Salah Satu Hakim Yang Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Meninggal, Kuasa Hukum: Semoga Diampuni Segala Dosanya

Din dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik ASN atas sejumlah pernyataannya. Din diketahui saat ini masih berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Serta, ia juga menjabat sebagai anggota MWA ITB.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Pemuda Muhammadiyah: Akan Kami Lawan

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan