Rektor Unisba: Perguruan Tinggi Siap Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Edi Setiadi/RMOL

IDTODAY NEWS – Perguruan tinggi berkomitmen mengawal peraturan turunan dari Undang Undang 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Hal ini sebagai bagian dari kontribusi lembaga akademik dan masyarakat sipil dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Edi Setiadi dalam acara bertajuk ‘Transformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan Unggul’ yang digelar di Unisba, Bandung, Kamis (5/11).

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Unisba dengan Kementerian Koordinator Perekonomian serta Sekretariat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Edi Setiadi menyampaikan, bahwa UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja telah sah berlaku meskipun masih terdapat pro kontra.

Saat ini, kata Edi, perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat siap mengawal dan mendiskusikan aturan turunan dari UU tersebut.

“Jangan sampai kita hanya berkomentar dan sekedar menolak tanpa memahami dan berpartisipasi memberi masukan atas suatu kebijakan pemerintah. Tugas kita mengawal dan memberi masukan secara produktif,” ujar Edi.

Lanjutnya, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju maka ia menganjurkan untuk mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Prof. Romli: MK Tidak Dapat Menerima Uji Materi Tentang Cacat Formil

Ia juga menambahkan, bahwa masyarakat bisa tetap mengawal proses perumusan peraturan pemerintah sampai peraturan menteri yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Bagi kami kalangan akademisi, UU 11/2020 ini sudah diresmikan. Selanjutnya kita kawal dan diskusikan peraturan pemerintah yang akan terbit dari turunan UU Cipta Kerja ini,” katanya.

Ia mengajak perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, LSM dan masyarakat luas dapat berdiskusi bersama dan memberi masukan terkait peraturan pemerintah yang akan dirumuskan.

Edi berharap, Kementerian Koordinator Perekonomian berinisiatif melakukan koordinasi selain dengan kementerian dan lembaga, juga dengan berbagai perguruan tinggi terkait penyusunan turunan peraturan pemerintah yang akan diterbitkan tersebut.

Baca Juga  AHY Heran Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah: Saling Tuding Sebar Hoaks

Selain itu, sinkronisasi perizinan khususnya UMKM harus dilakulan dari pemerintah daerah hingga pusat. Menurutnya, pemerintah pusat harus dapat mengontrol peraturan daerah sehingga sejalan dan harmoni.

“Melalui UU Cipta Kerja jangan sampai peraturan dari pusat ke daerah menjadi berbelit-belit. Hal ini akan menghianati semangat pemulihan dan pembangunan ekonomi yang menjadi kepentingan seluruh rakyat dan masa depan negara bangsa”, demikian Edi.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan