IDTODAY NEWS – Relawan Jokowi Mania (Joman) menyesalkan penangkapan sejumlah aktivis pro demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Demikian disampaikan Ketua Joman, Immanuel Ebenezer dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020), dikutip PojokSatu.id dari JawaPos.com, Jumat (16/10/2020).

“Kami sesalkan soal insiden penangkapan para aktivis yang pro demokrasi, yakni Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Akan tetapi, pria yang akran disapa Noel mendukung langkah Polri menangkap para pelaku kerusuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pengusutan tuntas dan menangkap orang yang diduga menjadi dalang atas kerusuhan tersebut.

“Polisi juga harus segera mengungkap sumber dananya, darimana itu berasal, dan siapa aktor intelektualnya,” tegasnya.

Baca Juga  Soal Dalang “Jokowi End Game”, Joman: Yang Dikhawatirkan Bukan Oposisi, Tapi Lingkaran Jokowi Yang Bermental Brutus

“Kalau itu terjadi, kami apresiasi kinerja Polri,” sambung Noel.

Atas pertimbangan itu, ia meminta Presiden Joko Widodo bertemu langsung dan berdiskusi dengan aktivis mahasiswa dan buruh.

Juga dengan aktivis pro demokrasi, khusus untuk membahas UU Cipta Kerja.

Alasannya, kata dia, Jokowi harus dengar suara rakyat di akar rumput.

Noel juga mengingatkan permintaan Jokowi sendiri yang sejak awal meminta aktivis 98 mengkritisi kebijakannya agar benar-benar pro rakyat.

“UU Omnibus Law ini baik untuk semua rakyat, tapi memang ada beberapa pasal yang perlu dikritisi supaya bisa mengakomodir semua kelompok,” jelas dia.

Sebelumnya, deklarator KAMI, Gde Siriana menyatakan tak akan gentar menghadapi UU Informasi Transakasi Elektronik (ITE) yang dijerat kepada sejumlah kawan-kawannya.

Baca Juga  Tengku: KAMI Berhak Berkumpul Dijamin Konstitusi, Terus Buat Apa Reformasi?

Ia menegaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk intimidasi penguasa yang ingin membungkam orang kritis dengan UU ITE.

“Saya yakin semua deklarator dan aktivis KAMI di berbagai daerah tidak akan pernah gentar dengan intimidasi, teror dan ejekan (lewat UU ITE) penguasa,” ujarnya saat dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya siap berjuang menyelamatkan Indonesia dari kondisi dan situasi sosial, politik, hukum hingga ekonomi yang dikerjakan pemerintah sekarang.

“KAMI siap penuhi ruang penjara kalian. KAMI terus berjuangan untuk selamatkan Indonesia,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, delapan para pentolan KAMI dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Dewas KPK Tolak Mobil Dinas!

Selain itu, mereka dijerat pasal penghasutan dalam KUHP.

“Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar.”

“Untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” jelasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan