Relawan Jokowi: Proses Hukum yang Fitnah Gibran Terkait Bansos

Pendiri Bara JP, Roy Maningkas. (Foto: VIVA.co.id/Fikri Halim)

IDTODAY NEWS – Sejumlah kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait ikut terseretnya nama Gibran Rakabuming Raka dalam proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos. Pendiri Bara JP, Roy Maningkas, mengatakan, pemberitaan itu tendensius dan mengarah fitnah.

“Itu jelas fitnah keji yang ditujukan kepada mas Gibran. Cara-cara fitnah seperti ini tidak boleh dibiarkan. Saya berani taruhan tidak ada Gibran memanfaatkan posisinya sebagai anak presiden. Kami juga tahu persis Pak Jokowi sangat tidak mentolerir perbuatan korupsi,” ujar Roy Maningkas, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga  Fadli Zon: Cara Komunikasi Ahok Rasis dan Memecah Bela

Pernyataan Roy Maningkas ini disampaikan bersama-sama dengan sejumlah tokoh relawan lainnya, seperti Immanuel Noel Ebenezer selaku ketua umum Jokowi Mania, Michael Umbas selaku ketua umum Arus Bawah Jokowi, serta Osmar Tanjung, mantan sekjen Seknas Jokowi.

”Sepertinya ada yang sengaja, bisa saja pengusaha hitam atau kartel dan kelompok tertentu,” kata Maningkas.

Roy Maningkas, Noel, Umbas, dan Osmar menegaskan, bagi siapa pun yang mencetuskan isu bohong harus diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan