IDTODAY NEWS – Seorang gadis berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.

Informasi yang dihimpun, gadis berinisial B ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa NB saat mencari kayu bakar di hutan.

Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.

Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Perempuan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini, karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.

“Ini tidak adil bapak “pemerintah TTS, masah dia mau diperkosa ya dia harus bertindak lah, jaga diri, masah di tahan? butuh keadilan ya pak Kapolres yang terhormat,,, klo dia di perkosa ana bapak mau tanggung jawab? adil donk,” tulis akun facebook bernama Narang Nong Narang Nong dalam grup Pemuda TTS.

Baca Juga  Begini Alasan Polisi Datangi Ponpes dan Mendata Ustaz-Santri Saat Tengah Malam

Menanggapi itu Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis.

“Saya sudah perintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres,” tegas Lotharia Latif, Rabu (17/2).

Menurut jenderal bintang dua ini, polri akan tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan, untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal. Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan terbaik, saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Baca Juga  Polisi Buru Pembuat Mural 'Jokowi 404: Not Found': Presiden Lambang Negara

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

“Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya,” katanya.

Baca Juga: Joe Biden: China Akan Bayar Harga Mahal Atas Pelanggaran HAM di Xinjiang

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan