Rencana Vaksinasi Makin Dekat, BPOM Didesak Segera Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan/RMOL

IDTODAY NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk segera menerbitkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Pasalnya, proses vaksinasi akan dimulai awal 2021.

“BPOM harus segera mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin impor pada Januari 2021. Sementara Bio Farma dan Kemen-BUMN harus segera memastikan pasokan vaksin pada 10 hari terakhir 2020 ini,” ucap anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, melalu keterangannya, Senin (21/12).

Baca Juga  Yanto Eluay: Beny Wenda Sudah Tidak Laku, Deklarasi Presiden West Papua Hanya Cari Panggung

Farhan menyayangkan hingga kini kementrian terkait belum memberi kejelasan soal keamanan vaksin bagi orang yang menerimanya.

Di sisi lain, politikus Partai Nasdem ini memuji Presiden Jokowi  yang telah memastikan vaksinasi bisa dilakukan pada 2021 dan masyarakat bisa memperolehnya secara gratis.

“Pernyataan Presiden artinya ada akselarasi dan perubahan signifikan dari kebijakan-kebijakan kementerian dan lembaga negara yang mendapat tugas penanganan pandemik ini, yang rasanya bertele-tele dan tidak gercep (gerak cepat),” katanya.

Baca Juga  Jelang Libur Natal, Puan Minta Pemerintah Terus Sosialisasi Protokol Kesehatan

Farhan mengaku lega karena Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk mengratiskan vaksin Covid-19. Ia berharap kebijakan presiden itu ditindaklanjuti dengan baik oleh para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.

“Kemenkes harus mengeluarkan sebuah skema baru vaksinasi Covid-19 yang tadinya hanya gratis untuk 25 juta penerima, sedangkan mandiri untuk 75 juta. Sekaligus kita berharap Kemenkeu dan Kemendag menyiapkan jalur impor khusus bagi jutaan dosis vaksin yang akan disuntikan ke jutaan orang mulai Januari 2021,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Soal siapa yang berhak mendapat vaksin terlebih dahulu, Farhan meminta Kemenkes dan Kemendagri segera membuat aturan yang jelas dan bisa diaplikasikan di lapangan.

Baca Juga  MUI Tak Bakal Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi COVID-19

“Kita nantikan siapa saja yang masuk prioritas penerima vaksin yang ditentukan oleh Kemenkes dengan bantuan data Dukcapil Kepmendagri dan BPS,” ungkapnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan