Rentetan Penyerangan Ulama di Bandung Sebelum Insiden Syekh Ali Jaber

Rekonstruksi kasus penganiayaan Ustaz Prawoto. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

IDTODAY NEWS – Insiden penusukan Syekh Ali Jaber mengingatkan pada dua kasus serupa yang membuat geger di Jawa Barat. Dua ulama diserang pada awal 2018 silam. Pertama, kasus penganiayaan terhadap KH Umar Basri, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Pelakunya bernama Asep yang dikabarkan sakit jiwa.

Beberapa hari berselang atau kejadian kedua yang berlangsung di Kota Bandung, Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto dianiaya Asep Maftuh yang tak lain tetangganya sendiri. Prawoto meninggal dunia akibat insiden tersebut.

  1. Umar Basri Dianiaya di Dalam Masjid

Awal tahun 2018, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat digegerkan dengan insiden penganiayaan ulama, KH Umar Basri (60), selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah. Umar dianiaya Asep Ukin (50) di dalam Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2018. Peristiwa berdarah ini berlangsung usai Umar menunaikan shalat subuh. Waktu kejadian itu suasana masjid sepi karena para santri sudah kembali ke beraktivitas.

Saat itu, Kapolsek Cicalengka Kompol Asep Gunawan dan INAFIS Polres Bandung menemukan sejumlah bercak darah berceceran di lantai, sajadah dan jendela masjid. Korban yang luka di wajah langsung diboyong ke RS Al Islam Bandung.

“Penganiayaan (dilakukan) di dalam masjid, yang mana (pelaku) ikut salat. Begitu selesai (salat), pelaku langsung memukul pak kiai (Umar),” kata Asep.

Baca Juga  Unggah Video Kecelakaan Mobil PJR, Sopir Pikap Diperiksa Polisi

Pelaku Ditangkap

Pada Minggu 28 Januari 2018, polisi menyampaikan bahwa pelaku bernama Asep Ukin sudah ditangkap. Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan penangkapan Asep berlangsung tak jauh dari lokasi penganiayaan atau berjarak dua kilometer dari tempat kejadian. Polisi meringkus Asep yang tengah berada di Musala Al Mufathalah Cicalengka.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap penganiaya Umar Basri. Marsudi mengimbau kepada umat Islam agar tidak terprovokasi. Dia mengingatkan untuk selalu waspada dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian.

Wakapolri yang saat itu dijabat Komjen Syafruddin mengunjungi Umar Basri paad Rabu 21 Febuari 2018. Dia merespons positif jajaran Polda Jabar dan Polres Badung yang gerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapannya cepat tidak kurang dari lima jam. Pencegahan perlu, serta kerja sama semua pihak,” kata Syafrudin.

Pelaku Dirawat

Pada Rabu 5 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman bagi Asep Ukin. Dalam amar putusannya, Asep terbukti bersalah. Majelis menetapkan agar terdakwa untuk menjalani perawatan di RS Jiwa Provinsi Jabar selama enam bulan.

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Pondok Pesantren Al-Hidayah pada Minggu 12 Agustus 2018. Umar Basri tutup usia di Rumah Sakit AMC Cileunyi Bandung saat menjalani perawatan karena sakit selama empat hari.

  1. Prawoto Meninggal Dianiaya Tetangga

Uztaz Prawoto (40) bersimbah darah. Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) itu tewas di tangan tetangganya sendiri Asep Maftuh (45). Dugaan awal pelaku mengalami gangguan jiwa, namun dalam persidangan tak terbukti. Asep divonis 7 tahun penjara.

Peristiwa maut yang menimpa Prawoto berlangsung pada 1 Februari 2018 di dekat rumahnya,Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dia dipukul Asep menggunakan pipa besi.

Peristiwa berawal saat Asep tiba-tiba merusak kediaman Prawoto. Korban kemudian keluar rumah untuk mengecek. Namun saat Prawoto keluar, Asep justru memukul Prawoto. Korban berusaha menyelamatkan diri. Usai berlari sejauh 500 meter, Prawoto terjatuh. Saat terjatuh itulah Prawoto dianiaya dengan cara dipukul menggunakan pipa besi.

Prawoto sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Pada pukul 16.00 WIB tadi Prawoto mengembuskan napas terakhirnya. Polisi menangkap pelaku.

Kasus Diusut

Pada 23 Februari 2018, berkas kasus penganiayaan Prawoto dilimpahkan ke Kejari Bandung. “Proses hukum untuk tindak pidana yang menyebabkan (Prawoto) meninggal sudah masuk tahap satu ke Kejaksaan,” ucap Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor PP Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jumat 23 Februari 2018.

Kasus penganiayaan Prawoto mulai masuk ke meja hijau pada Kamis 24 Mei 2018. Dalam persidangan, Asep didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang langsung membacakan surat dakwaan terhadap Asep. Ada dua dakwaan yang dibacakan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga  Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Pukul 08.30 WIB Kamis Pagi

Sementara dakwaan kedua, Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pasal tersebut mendakwa Asep melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Asep Maftuh, terdakwa pembunuhan Komandan Brigade PP Persis Prawoto, dituntut hukuman 6,5 tahun bui. Jaksa menyebut Asep terbukti membunuh ustaz Prawoto. Tuntutan tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 26 Juli 2018.

Divonis 7 Tahun

Kasus penganiayaan yang menewaskan Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto memasuki babak akhir. Asep Maftuh, terdakwa pembunuh Prawoto, divonis 7 tahun penjara. Sidang vonis digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 23 Agustus 2018. Mengenakan baju muslim berwarna putih dan berpeci hitam, Asep hanya duduk memandang hakim yang dipimpin Wasdi Permana dari kursi pesakitan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maftuh alias Asep Maftuh selama tujuh tahun,” ucap hakim.

Asep awalnya diduga mengalami gangguan jiwa saat perbuatannya menghabisi nyawa Prawoto. “Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa,” kata ketua majelis hakim Wasdi Permana saat membacakan amar putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 23 Agustus 2018.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan