Resmi Jabat Kapolri, Listyo Sigit Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.(FOTO: ANTARA/GALIH PRADIPTA)

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri), Rabu (27/1/2021) pagi.

Selain melantik, Presiden juga menaikkan pangkat Listyo Sigit dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal Polisi.

Keputusan kenaikan pangkat itu dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsma TNI Mohamad Tonny Harjono usai pelantikan Listyo di Istana Kepresidenan, Rabu.

Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7/Polri/2021 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.

“Dengan Rahmat Tuhan YME Presiden RI menetapkan Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Polri atas nama Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo NRP 690 50335 menjadi Jenderal Polisi,” ujar Tonny dipantau, dari tayangan siaran langsung pelantikan di YouTube Sekretariat Presiden.

“(Ketetapan) terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan presiden RI ini. Keputusan presiden RI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Januari 2021,” tuturnya.

Baca Juga  Ahok Cabut Laporan soal Penghinaan, Polisi Segera Setop Penyidikan

Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pukul 09.30 WIB.

Pengangkatan Listyo sebagai Kapolri dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, Sigit resmi menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis.

Baca Juga: Resmi Jabat Kapolri, Listyo Sigit: Terima Kasih Masyarakat, Sesepuh, dan Senior

Baca Juga  4 Tuntutan BEM SI Tolak UU Cipta Kerja, Salah Satunya Desak Perppu

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan