IDTODAY NEWS – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja hari ini di Istana Merdeka. Ribuan personal aparat gabungan diterjunkan mengamankan demo tersebut.
Diperkirakan aksi ini akan ada lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus di seluruh Indonesia. Selain itu ada juga aksi serentak di berbagai wilayah.
“Kami dari Aliansi BEM SI akan melaksanakan aksi nasional yang dilaksanakan terpusat di Istana Merdeka pada 8 Oktober 2020 dan akan ada aksi serentak menuju tanggal 8 Oktober 2020 di wilayah masing-masing,” kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah ketika dihubungi, Selasa (7/10/2020).
“Ditaksir lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus. Kita akan melebur dengan seluruh masyarakat yang akan unjuk rasa di titik yang sama, yaitu di Istana,” lanjut Andi.
Aparat gabungan dari berbagai unsur telah disiapkan menghadapi aksi ini. Lebih dari 9.000 personel gabungan TNI-Polri disiapkan untuk melakukan pengamanan.
“Kan udah ngomong saya tadi, (pengamanan besok) sama aja, nggak ada, kemarin nggak ada juga kita masih aman juga, tetap 9 ribu personel kan, tetap kan saya ngomong, sama aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Yusri mengatakan setidaknya 9.346 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan pemda akan diturunkan mengamankan demo. Namun dia memastikan tidak ada izin demo yang dikeluarkan sampai saat ini.
“Kita sama dengan kemarin masih 9.346 personel ini sampai adalah TNI-Polri dan juga pemerintah daerah sampai ke polres-polres jajaran semuanya. Kita turunkan di wilayah Jakarta itu, kita mengharapkan kerja sama, kita kedepankan adalah preventif, kita mengimbau kepada orang-orang yang melakukan penyampaian pendapat dimuka umum ya yang sudah memberikan pemberitahuan kita sampaikan bahwa memang SPTP-nya kita nggak keluarkan,” ucapnya.
Yusri menyebut pihak kepolisian juga akan berupaya menghalau massa dari luar daerah yang akan menuju Jakarta. Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi di tengah pandemi.
“Inilah yang kita hindari, kita ke depankan adalah protokol kesehatan, hindari berkerumun berkumpul bersama-sama, inilah yang tolong teman-teman imbauan ini bisa dimengerti bahwa di masa pandemi COVID-19 ini Jakarta termasuk zona merah,” ujarnya.
Menaker Nyatakan UU Cipta Kerja Tingkatkan Peran Buruh
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.
Ida mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82,” kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).
Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:
“Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”
“Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” ujar Ida.
Sumber: detik.com