IDTODAY NEWS – UU Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan. Hari ini ribuan mahasiswa yang bakal melakukan aksi menyuarakan penolakan di Istana Merdeka.

Diperkirakan ada lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus di seluruh Indonesia yang bergabung dalam aksi di depan Istana Merdeka.

“Kami dari Aliansi BEM SI akan melaksanakan aksi nasional yang dilaksanakan terpusat di Istana Merdeka pada 8 Oktober 2020 dan akan ada aksi serentak menuju tanggal 8 Oktober 2020 di wilayah masing-masing,” kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah ketika dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

“Ditaksir lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus. Kita akan melebur dengan seluruh masyarakat yang akan unjuk rasa di titik yang sama, yaitu di Istana,” lanjutnya.

Sejak awal disahkan DPR pada Rapat Paripurna Senin sore lalu, UU Cipta Kerja memang diprotes keras oleh banyak pihak. Salah satunya dari kalangan buruh.

Sejak dua hari lalu, para buruh sudah melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai tanda penolakan untuk Omnibus Law Cipta Kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim ada 2 juta orang buruh yang ikut aksi mogok.

Lalu apakah para buruh akan ikut serta menemani mahasiswa untuk demo tolak Omnibus Law di Istana Merdeka hari ini?

lanjut ke halaman selanjutnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan buruh tidak memiliki rencana melakukan pengerahan massa untuk aksi di Jakarta. Baik ke Istana Merdeka maupun ke Gedung DPR.

“Buruh tidak ada rencana aksi di DPR RI dan Istana,” tegas Said kepada detikcom.

Dia mengatakan buruh hanya akan tetap melakukan aksi mogok kerja nasional disertai dengan aksi penyampaian pendapat di dalam lingkungan pabrik masing-masing.

“Sesuai instruksi KSPI dan pemberitahuan aksi. KSPI dan 32 federasi lainnya hanya melakukan aksi unjuk rasa di dalam lingkungan pabrik,” ujar Said.

Aksi mogok kerja ini telah diikuti oleh berbagai buruh yang tersebar di daerah sektor industri. Mereka setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.

Said Iqbal mengatakan aksi mogok nasional dilakukan secara legal. Pasalnya, pihaknya mengacu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebut fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Menurutnya, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh tertib, damai, dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan agar pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi penerapan kontrak dan outsourcing,” tuturnya.

Said Iqbal menghimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar COVID-19. Buruh yang melakukan aksi mogok harus menggunakan masker di lokasi dan menjaga jarak di antara massa aksi.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan