IDTODAY NEWS – Tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armuji menampik tudingan yang menyebut Tri Rismaharini memakai uang bantuan sosial untuk kampanye di Pilkada Surabaya 2020.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/1).

“Soal tuduhan yang dibansos, kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Tidak berdasar,” kata tim kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso.

Dugaan penyalahgunaan uang bansos dari Kemensos itu tertera dalam berkas gugatan paslon nomor urut 2, Mahfud Arifin-Mujiaman di sidang perdana pembacaan pokok permohonan pekan lalu.

Risma dan Eri dituding hadir dalam rapat koordinasi pelaksanaan bansos program keluarga harapan (PKH) di rumah dinas Risma yang saat itu masih jadi Wali Kota Surabaya.

Namun, Arif menegaskan kliennya tak mendatangi pertemuan tersebut. Dia menyebut bukti yang dilampirkan tim kuasa hukum Mahfud-Mujiaman merupakan kegiatan lain.

“Paslon kami baik calon wali kota Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji tidak pernah mengikuti acara tersebut. Tidak nyambung dengan dalilnya. Itu bukti yang lain. Kegiatan yang lain, berbeda,” kata dia.

Baca Juga  Risma Blusukan Lagi, Netizen: Indonesia Bukan Jakarta Saja Wahai Risma, Coba ke Kalimantan

Baca Juga: Sindir AHY, Denny Siregar: Mending Belajar Dulu Jadi Lelaki Sebelum Bermimpi Jadi Pemimpin Negeri

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan