IDTODAY NEWS – Kasus sengketa kepemilikan lahan antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut. Tak hanya Rocky, warga di sekitar rumah aktivis itu dilaporkan juga terdampak.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Rocky, Haris Azhar, ketika menggelar konferensi pers di kediaman Rocky. Tepatnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Haris mengatakan, untuk juga membela warga, pihaknya mengawalinya dari kasus yang dialami Rocky Gerung. Sebab, kasus kepemilikan lahan ini dinilai berpotensi terdapat banyak pelanggaran.

“Sebenarnya Bang Rocky tidak sendirian, ada praktik-praktik masif yang sudah berlangsung lama. PT Sentul City ini memgambil tanah warga dengan cara yang bisa disebut curang. Baik dari sisi hukum dan administrasi maupun dari sisi hukum pertanahan,” ujar pria yang juga advokat Lokataru ini, Senin (13/9).

Haris mengatakan, jika PT Sentul City hendak mengembangkan suatu wilayah, seharusnya mereka membuat rencana pengembangan usaha. Kemudian dikonsultasikan ke warga dan masyarakat, baru ke negara yang kemudian akan dikeluarkan SK dari pemerintah daerah.

“Jadi rencananya dia (PT Sentul City) untuk mengembangkan usaha. Dia nggak boleh membabat pohon di rumahnya orang, ngerobohin pagernya, ngambil tanahnya, ngusir bawa pasukan, itu nggak boleh,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kepemilikan lahan tersebut. Mulai dari asal-usul tanah, riwayat tanah, beberapa keterangan-keterangan, dan kesaksian.

“Makin hari makin banyak. Nanti ini semua akan kita pakai gunakan untuk menjalani mekanisme yang menjamin hak kami semua. Para warga dan korban ini, untuk dapat kembali haknya atau memperkuat haknya,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Rocky Gerung mengatakan, bukan hanya dirinya yang terdampak. Namun puluhan kepala keluarga (KK) di sekitarnya juga mengalami nasib yang sama.

“Jadi sekali lagi bukan kasus saya, saya menyediakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang disembunyikan Sentul City. Kalau sekarang orang mulai melihat bahwa dibuat diam sedemikian rupa sehingga seolah olah hak Sentul City nggak boleh diganggu gugat. Padahal dari awal Sentul City ini masalahnya banyak banget,” ujarnya.

Salah seorang warga yang hadir di sana, Ade Emon mengaku resah dengan penggusuran yang dilakukan PT Sentul City. Sebab, penggusuran itu dilakukan begitu saja.

“Sentul City dari dulu cuma omong doang. Warga mau dibebaskan haknya, tapi sampai sekarang belum ada masih ploting Hak Guna Bangunan (HGB) Sentul,” tutupnya.

PT Sentul City melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung, terkait kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City merupakan pemegang hak yang sah atas bidang tanah tersebut.

Baca Juga  Jokowi Tak Berani Ganti Menteri, Hanya Bisa Marah-marah Dan Menegur

Sebelumnya, Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho menegaskan bahwa, PT Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. David mengakui, surat somasi tidak hanya dilayangkan kepada Rocky Gerung, tetapi juga pada pihak-pihak lain, yang menduduki lahan milik PT Sentul City yang telah bersertifikat.

“PT Sentul City meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB PT Sentul City. Agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat,” ujar David kepada Republika, Kamis (9/9).

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan