Rotasi Ribka Tjiptaning Bukan Pembungkaman, Tapi Penertiban Kader

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning/RMOL

IDTODAY NEWS – Rotasi jabatan anggota DPR, Ribka Tjiptaning dari Komisi IX ke Komisi VII merupakan bentuk penertiban oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas sikapnya yang menuai kontroversi.

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyampaikan, Ribka Tjiptaning dirotasi karena imbas dari kritik kerasnya terhadap program vaksinasi. Beberapa waktu lalu, politisi berlatar belakang dokter ini menolak divaksin Sinovac.

Baca Juga  Kritik Fasilitas Anggota DPR Isoman di Hotel, JoMan: Jangan Minta Dibayar Negara Terus

“Ia terbukti tidak loyal pada PDIP yang menaunginya, sementara PDIP adalah motor pemerintah. Sehingga anomali jika berseberangan (dengan PDIP),” ucap Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion ini mengatakan, pergeseran posisi Ribka Tjiptaning bukanlah bagian dari pembungkaman.

“Kondisi ini tidak berarti ada pembungkaman, melainkan penertiban kader agar satu suara. Pembungkaman itu kalau dilakukan oleh pihak berlawanan secara kepentingan,” katanya.

Baca Juga  Dukung Blusukan Risma, Ariza: Pemimpin Perlu Cek Lapangan

Kritik dalam politik memang diperlukan. Namun demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut fraksi, bukan perseorangan. Oleh karenanya, kritikan seorang anggota parlemen harus sejalan dengan keputusan fraksi.

Namun hal ini tidak tercermin dalam sikap Ribka Tjiptaning yang menolak vaksinasi pemerintah. Padahal PDIP sendiri secara tegas mendukung penuh vaksinasi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

“Itu artinya suara yang dilihat adalah fraksi, bukan orang per orang. Ketika ada satu yang berbeda, maka dianggap anomali,” tandasnya.

Baca Juga  DPR Minta Risma Segera Penuhi Kebutuhan Dasar Korban Banjir dan Gempa

Baca Juga: Iwan Sumule: Rakyat Diminta Jujur Sementara Airlangga Tidak Jujur Soal Tes Corona

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan