IDTODAY NEWS – Sejauh ini, pemerintah belum memiliki opsi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mentampaikan hal itu.
Meski aksi demo di sejumlah daerah Indonesia memanas dan akademisi menolak UU Cipta Kerja, pihak istana memastikan belum mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu. Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional, yakni JR (judicial review ke MK, red). Artinya bagi yang keberatan, silakan mengajukan JR ke MK, ya. Biar nanti MK yg memutuskan nanti pemerintah mengikutinya,” kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Meski demikian, Donny melanjutkan, pemerintah akan mendengar setiap aspirasi publik mengenai polemik UU Cipta Kerja.
“Saya tidak tahu ke depan seperti apa, tetapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan,” jelas dia.
Saat disinggung aksi unjuk rasa sudah mengarah chaos di sejumlah daerah, Donny hanya mengingatkan kepada demonstran bahwa saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.
Dia mengimbau pengunjuk rasa agar menaati protokol kesehatan Covid-19.
“Negara kita sedang susah karena Covid. Jadi kami mengimbau agar pendemo tidak melakukan kekerasan dan merusak yang akhirnya yang rugi rakyat sendiri,” jelas dia.
Sumber: fajar.co.id