IDTODAY NEWS – 9 partai politik kompak menolak pembahasan Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya dua yang tegas menerima revisi yaitu Partai Demokrat dan PKS. Golkar dan NasDem yang awalnya mendorong UU Pemilu direvisi mendadak ikut arus.

Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan tidak melanjutkan RUU Pemilu. Padahal, seluruh fraksi sudah menyepakati RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dengan keputusan itu, pilkada akan digelar ‘borongan’ dengan pemilu nasional pada 2024 sesuai amanat UU. Sementara, dalam draf revisi, ada norma soal normalisasi pilkada yang bakal digelar 2022 dan 2023.

Perubahan sikap partai politik itu juga diakui Ketua Komisi II DPR setelah berkomunikasi Jokowi. Jokowi mengisyaratkan penolakan terhadap Revisi UU Pemilu saat bertemu juru bicara timses Pilpres 2019, Kamis (28/1) lalu.

Keputusan DPR itu juga memunculkan banyak pertanyaan. Demokrat ‘mengendus’ agenda politik Jokowi di balik pembatalan RUU Pemilu. Yakni mendorong putranya Gibran Rakabuming untuk Pilkada DKI Jakarta. Sebab tahun 2022 terlalu cepat bagi wali kota Solo terpilih itu, sehingga Jokowi mendukung Pilkada serentak di 2024.

Baca Juga: Video Aleg PKS Soal Abu Janda dan Influencer Pemerintah, ‘Gemparkan’ Sidang Paripurna DPR

Baca Juga  Tolak Dukung Gibran di Pilkada Solo, 2 Pengurus PAN Mundur

“Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta?,” kata Wasekjen Demokrat Irwan, Kamis (11/2).

Selain itu, peluang dan modal Gibran maju di Pilgub DKI Jakarta dinilai semakin besar bila apabila digelar pada 2024. “Gibran kalau sukses di Solo bisa jadi modal,” ucap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

PKS juga menilai pembatalan RUU Pemilu memicu banyak masalah dibanding manfaat. Salah satunya beban terhadap penyelenggara Pemilu karena Pilkada dan Pemilu Nasional digabung.

Terlepas dari masalah teknis pelaksanaan, Mardani menduga pembatalan tersebut sebagai upaya menyingkirkan Anies Baswedan dari kontestasi politik. Sebab, jabatan Anies sebagai Gubernur DKI berakhir 2022.

“Tanpa Pilkada 2022, Mas Anies dimasukkan kotak pada 2022. Mulai 2022 masuk kotaknya, dia (Anies) dibuat tersingkir,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Peminat, PT Esemka Malah Stop Produksi

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan