IDTODAY NEWS – Pemerintah telah membuka investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Aturan terkait investasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pada aturan tersebut, pemodal asing dapat berinvestasi miras di Papua, Sulawesi Utara, NTT, dan Bali.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menolak dengan tegas terkait aturan investasi miras. Ia mengingatkan kepada pemerintah agar mengkaji ulang aturan tersebut sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.

Baca Juga  Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras Hari Ini

“Ar-ridhaa bisy syai’, ridhaa bimaa yatawalladu minhu (Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut). Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said lewat keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Said mengatakan bahwa larangan terkait miras juga sudah diatur dalam Al-Qur’an. Pasalnya, miras lebih banyak minumbulkan mudarat daripada keuntungan.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur’an dinyatakan wa laa tulqu bi’aidiikum ilat-tahlukati (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” pungkasnya.

Baca Juga: Kritik Perpres soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Mestinya Bina Moral Masyarakat

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan