IDTODAY NEWS – Langkah Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mundur dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI nyatanya tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran rangkap jabatannya.

Bahkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu mencatat ada dua kali pelanggaran yang terjadi. Kedua pelanggaran itu, kata dia, dilakukan oleh Majelis Wali Amanat UI, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Rektor UI Ari Kuncoro.

Baca Juga  ProDEM: Banyak BUMN Bangkrut Kok Malah Nyuruh Gaji Staf Ahli Direksi Tinggi-tinggi

“Ternyata MWA, Menteri BUMN, dan Rektor UI dua kali langgar Statuta UI,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/7).

Pelanggaran pertama adalah saat Ari Kuncoro masih menjabat sebagai Komisaris Utama di BNI. Dia kemudian terpilih menjadi rektor UI di tanggal 29 September 2019.

“Sementara masih pegang Komut BNI sampai Februari 2020,” ujar Said Didu.

Adapun pelanggaran kedua terjadi saat Ari Kuncoro sudah menjabat sebagai rektor UI. Di mana dia kemudian diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada tanggal 20 Februari 2020.

Baca Juga  Abdul Rachman Thaha: Andai Diperlakukan Seperti M. Kece, Ahok Bisa Mengalami Kondisi yang Sama

“Baru mundur Juli 2021,” urainya.

Ari Koncoro kini telah mundur sebagai wakomut BRI. Sekalipun Presiden Joko Widodo telah merevisi Statuta UI dengan meneken PP 75/2021, yang hanya melarang rektor UI merangkap sebagai direksi BUMN.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan