IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah provinsi berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan sosial terhadap warga yang terdampak pandemi Covid-19.Salu
Menurut Anies, pemerintah pusat menyediakan tiga jenis program bantuan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST).
Anies mengatakan penyaluran bantuan sosial atau bansos se-Indonesia itu dilaksanakan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Istana Negara dan dihadiri secara virtual oleh seluruh gubernur pada Senin, 4 Januari 2020. Di Balai Kota Jakarta, kata Anies, hadir 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di mana masing-masing penerima bantuan diwakili oleh 8 KPM.
“Kami meneruskan pesan Presiden, bansos ini agar dimanfaatkan dengan bijak dan tepat, ini dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pemanfaatannya diprioritaskan untuk seluruh keluarga,” kata Anies dalam unggahan di laman Facebooknya pada Senin, 4 Januari 2021.
Anies menjelaskan, untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI dalam 4 tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Pemprov DKI, kata dia, juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Adapun untuk program sembako atau BPNT, Anies mengatakan Keluarga Penerima Manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan per kartu keluarga. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI mulai Januari-Desember 2021.
Selanjutnya, Anies menyebut khusus bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai tahun ini tidak akan menerima bantuan dalam bentuk sembako. Bantuan tersebut akan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, mulai Januari-April 2021.
Baca Juga: BEM UI Kecam Keras Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri, Ini Alasannya
Sumber: tempo.co