Satgas Covid 19 Relis Aturan Prokes Perjalanan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: YouTube BNPB Indonesia)

IDTODAY NEWS – Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) mengatur protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berlaku 19 Desember – 8 Januari 2021.

Aturan tersebut yakni SE Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

SE ini diteken Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

SE ini berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi.

Beberapa ketentuan dalam SE tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:

Baca Juga  Sejak Menyerahkan Diri Dini Hari, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Masih Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga  Arab Saudi Buka Pintu untuk Jemaah Umrah dari Luar Negeri, Tambah Kuota Hingga 2 Juta

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan