Satgas: Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19

Warga beraktivitas di dekat garis larangan melintas di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww. (FOTO: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

IDTODAY NEWS – Peningkatan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan PPKM.

“Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah,” kata Wiku dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, PPKM berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Wiku meminta, PPKM harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya.

Sebab, kata dia, kasus Covid-19 tingkat nasional akan menurun drastis apabila peningkatan kasus positif di Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik.

Baca Juga  Petinggi Demokrat Girang Politisi PDIP Salahkan Jokowi

“Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif,” imbuh Wiku.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa hal ini menjadi bentuk tanggungjawab pemda terhadap komitmen nasional untuk terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19.

Wiku juga menegaskan, pembatasan kegiatan tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.

“Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing,” pesan Wiku.

Baca Juga  Polisi Tolak Laporan Munarman FPI, Fadli Zon: Bukti Dikriminasi Hukum

Baca Juga: Anggota DPR Minta Tim Genomik Surveilans Kerja Sama dengan Lembaga Riset Dunia

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan