Satyo Purwanto: Pelaku Anarki Sesungguhnya Adalah Pemerintah Jokowi

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto/RMOL

IDTODAY NEWS – Pelaku anarki yang sesungguhnya adalah pemerintahan Joko Widodo yang memaksa mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang menilai bahwa pemerintah pusat menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian di beberapa daerah pasca terjadinya kerusakan akibat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Tiga Indikasi Pelemahan Demokrasi Di Rezim Jokowi

“Mestinya segala kerusakan tersebut jadi tanggungjawab pemerintah pusat, sejatinya pemicu aksi massa adalah pemerintah yang selalu tidak mau mendengar aspirasi rakyatnya,” ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).

Pasalnya, kata mantan Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI bersama pemerintah adalah bentuk arogansi kekuasaan.

“Banyak sekali kontroversi UU ini, dari sejak rancangan yang terkesan disembunyikan dan dipaksakan rampung di tengah tekanan pandemi Covid-19, pemerintah Jokowi tidak jujur sama rakyatnya,” katanya.

Sehingga, Satyo menilai pelaku anarki sesungguhnya adalah pemerintahan Jokowi karena memaksa mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah taatnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaku anarki sesungguhnya adalah pemerintah pusat dengan “memaksa” mensahkan UU sapu jagad ini disaat masyarakat diperintahkan taat pada aturan protokol kesehatan,” tegas Satyo.

Baca Juga  Kritik Panglima TNI, Pengamat: Arab Spring Terjadi Jika Keadilan Rakyat Ternoda, Bukan Terganggunya Pemerintah Sah

“Stop propaganda anarki kepada demonstran, seandainya pemerintah bijaksana tidak terburu-buru hingga pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi untuk menggolkan UU sensitif ini tentunya tidak ada demonstrasi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan