IDTODAY NEWS – Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kapolri soal pelanggar UU ITE yang telah meminta maaf dan tak perlu ditahan, ditanggapi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel.

Pasalnya, dalam salah satu poin dalam SE itu dijelaskan, setiap pelanggar UU ITE yang telah meminta maaf dan tak perlu lagi ditahan, dianggap berpotensi meloloskan Permadi Arya atau Abu Janda dari jeratan hukum.

Apalagi, KNPI sebagai pelapor menganggap, cuitan Abu Janda di twitter tentang Islam arogan dianggap merugikan umat muslim, dan harus dihukum berat dan juga dijadikan tersangka.

Dia pun meminta kepada penegak hukum untuk tetap menahan Abu Janda, meskipun ada hak bagi terlapor untuk meminta maaf kepada publik.

Baca Juga: Izin Ivestasi Miras, Ketum MUI: Wong Miras Itu Diharamkan Semua Agama

“Pasti. Harus ditetapkan tersangka,” tegas Wakil Ketua KNPI Sulsel, Andi Ifal Anwar, Senin (1/3/2021).

Pihaknya juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan KNPI pusat, agar laporannya tetap ditindaki sampai ke meja pengadilan, meski Kapolri sudah mengeluarkan SE tersebut bagi pelanggar UU ITE.

“Nanti saya koordinasikan lagi (ke pusat),” katanya kepada fajar.co.id.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Baca Juga  Gegara Abu Janda, Tengku Zulkarnain juga akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Terkait perkembangan Abu Janda sendiri, dia telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Dirinya juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada sejumlah pihak, dalam hal ini para elit Nahdatul Ulama dan PP Muhammadiyah.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Proses tersebut masih didalami terus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti yang diberitakan Fajar.co.id sebelumnya.

Baca Juga: PBNU: Tegas Menolak Investasi Miras Sejak Era Presiden SBY

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan