IDTPODAY NEWS – Presiden Joko Widodo sebaiknya melakukan salat Istikharah sebelum menandantangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan pengamat politik dari UIN Bandung, Prof Nanat F Natsir dikutip PojokSatu.id dari Rakyat Merdeka, Senin (26/10/2020).

Akan tetapi, ia menyarankan Presiden Jokowi tak seharusnya menandangani UU sapu jagat tersebut.

Alasannya, sangat banyak pihak yang menolak UU tersebut. Bahkan ormas Islam terbesar di Indonesia seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menolaknya.

Menurut Nanat, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.

Baca Juga  Ahok: Kalau Saya Dirut Pertamina, Kadrun Demo Mau Bikin Gaduh

Nanat juga mengatakan, sebelum meneken UU itu, Jokowi sebaiknya melakukan dialog terbatas dengan para penolak UU tersebut.

“Semua duduk bersama dengan pikiran yang jernih. Bicarakan apa yang jadi pokok masalahnya,” tuturnya.

Ia menilai, bukan hal yang sulit bagi Jokowi mengundang pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja.

“Tak banyak, mungkin hanya delapan (pihak yang diundang). Saya yakin masalah ini akan selesai,” sambungnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan demo besar-besaran bila Jokowi benar-benar menandatangani UU Ciptaker.

Said minta masih ada waktu dua hari bagi Jokowi untuk mendengarkan dan menimbang tuntutan para buruh yang menolak UU tersebut.

“Ada 32 serikat buruh akan menggelar demo besar-besaran di Jakarta pada 1 November mendatang bila presiden tanda tangan,” tegasnya.

Said menyatakan, pihaknya bahkan siap melakukan dialog sampai berdebat dan audiensi publik terbuka jika perlu.

Jokowi sendiri dijadwalkan untuk menekan UU Ciptaker pada Rabu (28/10).

Namun, jika hal tersebut terjadi, Said mengatakan, puluhan ribu pekerja akan menggelar protes nasional besar-besaran pada 1 November di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan (memfokuskan) protes di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi, serta pada saat yang sama mengajukan permohonan uji materi,” terang dia.

Said menegaskan, serikat pekerja akan terus melakukan aksi hingga MK mengeluarkan putusan yang dimenangkan oleh mereka.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan