IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan bahwa beking Warga Negara Asing (WNA) asal Cina memang luar biasa.

Bahkan, menurut Fadli Zon yang juga anggota DPR itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina dilindungi oleh penguasa.

Hal itu ia katakan sebagai respons terhadap masuknya TKA Cina ke Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Luar biasa beking WNA Cina,” katanya melalui akun Fadlizon pada Selasa, 10 Agustus 2021.

“Selamat datang. Sudah lelah kritik TKA di masa pandemi dab PPKM. Mereka memang dilindungi penguasa,” lanjutnya.

Dilaporkan Berita Satu, selama tanggal 1 hingga 9 Agustus 2021, terdapat 303 WNA dari Cina yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Namun, bukan hanya WNA Cina, terdapat WNA dari negara lain yang juga masuk melalui Bandara Soetta selama periode itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Sam Fernando.

Baca Juga  Tiap Tahun Isu PKI Ada, Denny Siregar: Cuman Aktornya yang Beda Mulai Amien Rais, HRS, Prabowo hingga Gatot Nurmantyo

Sam mengatakan bahwa secara total selama periode itu, sudah ada 2.024 WNA yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Soetta.

“Perinciannya, warga negara asal Tiongkok berjumlah 303 orang, warga negara Amerika Serikat sebanyak 249 orang, dan ketiga dari Korea Selatan yang berjumlah 190 orang. Sisanya dari beberapa daerah,” bebernya pada Senin 9 Agustus 2021.

Sam melanjutkan bahwa selama awal Agustus ini, sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri melintas di Bandara Soetta.

Ia merinci, jumlah penumpang dari luar negeri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 9.035, sedangkan 2.024 orang lainnya berasal dari berbagai negara.

Baca Juga  Komnas HAM Minta Penegakan Aturan PPKM Gunakan Pendekatan Humanis

Sam pun menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia telah memenuhi ketentuan dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Ia memberi contoh, para pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas.

“Jadi tidak semua WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan