Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Nova Wahyudi/Antara/jpnn.com

IDTODAY NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mulai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (25/8/2020). Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini berkaitan dengan penggunaan helikopter jenis helimousine oleh Komjen Pol Firli Bahuri.

Ada indikasi kuat bahwa perusahaan pemilik helikopter itu memiliki keterkaitan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Penggunaan fasilitas tersebut diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020.

”Proses pemeriksaan ini merupakan ujian besar bagi Dewas. Sebab, selama ini publik menilai kinerja Dewas terlalu lambat merespons beberapa peristiwa dan kebijakan kontroversi yang dilakukan oleh ketua ataupun pimpinan KPK lainnya,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (26/8/202

Kurnia mengungkapkan kebijakan kontroverial Firli di antaranya, pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti yang tidak prosedural hingga kaburnya Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Karena itu, ICW berpendapat Dewas KPK perlu melihat kronik waktu lebih luas dalam menangani indikasi pelanggaran kode etik Firli, termasuk dengan melihat rekam jejaknya selama menjadi pegawai di KPK.

Kurnia mengungkapkan, Firli beberapa kali pernah dilaporkan melakukan pelanggaran etik selama bekerja di KPK. Misalnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. ICW melaporkan pertemuan Firli dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di KPK. Firli pun diputuskan terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Baca Juga  Hukuman Anas Berkurang, KPK: Tidak Ada Upaya Hukum Lain Yang Bisa Dilakukan KPK

”Tidak hanya itu, ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, muncul petisi dari ratusan pegawai KPK kepada Pimpinan KPK yang mengeluhkan adanya permasalahan serius dalam internal kedeputian penindakan. Mulai dari keluhan karena adanya hambatan menangani perkara besar sampai pada memberikan perlakuan khusus kepada saksi tertentu yang sedang diperiksa KPK,” kata Kurnia.

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan