IDTODAY NEWS – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan Apollinaris Darmawan sebagai tersangka dalam kasus SARA di media sosial Twitter melalui akunnya @ApolDarmawan.

Dalam akunnya, pria tua itu menyinggung agama Islam dengan perkataan, ‘menjelaskan secara terbuka dan beradab bahwa Islam bukan agama, melainkan ajaran sesat yang mendungukan serta membiadabkan umatnya’.

“Jadi pada 8 Agustus malam, awalnya dari Polsek Cicendo yang menerima laporan adanya sekelompok massa yang mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian, SARA dalam hal ini dan kemudian untuk mengamankan orang itu,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Senin, 10 Agustus 2020.

Galih menerangkan, Apollinaris segera diamankan petugas untuk menghindari potensi geraka main hakim sendiri dair masyarakat. “Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan