IDTODAY NEWS – Tim Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menegaskan dalam waktu dekat akan segera melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi. Pelaporan terkait tudingan keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan itu dalam bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.

Namun Otto tak menyebut jelas kapan akan melaporkan ICW.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan laporkan,” ujar Otto saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (2/9).

Moeldoko sebelumnya memutuskan melaporkan ICW ke polisi. Mereka yang dilaporkan adalah peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftah.

Otto menuturkan, kekinian pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk melaporkan Egi dan Miftah.

Baca Juga  Wow Enaknya, 3 Pengurus PSI Dapat Beasiswa Kuliah di Luar Negeri

“Sedang kita siapkan laporannya,” ucapnya.

Tak Ada Itikad Baik

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan akan melaporkan ICW terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.

Moeldoko menuturkan keputusan untuk melaporkan ICW karena tidak ada itikad klarifikasi dan permintaan maaf dari ICW dan Peneliti ICW Egi Primayogha.

“Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada polisi,” ujar Moeldoko dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/8/2021).

Moeldoko mengungkapkan dirinya melalui kuasa hukum sudah memberi kesempatan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali kepada ICW dan Egi. Namun kata Moeldoko tak ada itikad dari ICW dan Egi untuk mengklarifikasi.

Baca Juga  Cerita PDIP di Sumbar: 3 Pemilu Tak Dapat Kursi, Jokowi 2 Kali Tak Pernah Menang

“Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar saya beri kesempatan sampai 3 kali dan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf,” tutur dia.

Tak hanya itu, mantan Panglima itu menyebut bahwa istilah pemburu rente yang dituduhkan kepada dirinya merupakan tuduhan yang sangat serius.

“Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius karena apa? karena didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaan. Ini menurut saya sangat serius. Untuk itu saya harus respon,” katanya.

Sementara itu Otto Hasibuan mengatakan laporan ICW tersebut ditujukan kepada Peneliti ICW Egi dan Miftah sebagai pembuat siaran pers.

Baca Juga  Ivermectin-Moeldoko Diduga Terafiliasi, Natalius Pigai: Menari Di Atas Ribuan Mayat Untuk Revolusi Nguntal

“Karena dia (Egi) yang menyatakan secara verbal melalui kanal Youtube. Sementara saudara Miftah membuat siaran pers melalui website ICW. Keduanya akan kita laporkan nanti dalam perkembangannya apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucap Otto.

Adapun Pasal yang akan dijerat kata Otto yakni pasal 27 dan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang kita tuduhkan itu hanya soal pencemaran nama baik dan fitnah. Kita tidak mau menambah yang lain-lain. Kita fair saja,” kata Otto.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan