IDTODAY NEWS – Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka tersebut adalah, ketua Panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; dan kepala seksi acara, Idrus.

“Tadi pagi sekitar pukul 1, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang (13/12).

Ketiga tersangka tersebut kata Yusri, telah menyerahkan diri ke Polda Metro didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

“Tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan. Ketiga-tiganya kita lakukan tes Swab antigen dan hasilnya adalah negatif,” kata Yusri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan