Sekjen DPR Konfirmasi Naskah Final UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. (Foto : Geraldi/mr)

IDTODAY NEWS – Naskah final omnibus law UU Cipta Kerja berubah kembali jumlah halamannya, kini jadi 812 halaman. Hal itu dikonfirmasi Sekjen DPR Indra Iskandar.

“Iya, 812 halaman itu yang final,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Indra menjelaskan alasan berubahnya draf naskah UU Cipta Kerja tersebut. Ia menyinggung soal berubahnya format dalam draf.

“Itu karena dengan format legal yang lebih panjang,” ungkapnya.

Naskah final itu tengah diserahkan ke pimpinan DP untuk ditandatangani. Selanjutnya, barulah naskah itu diserahkan ke pemerintah.

“Sedang kami mintakan tanda tangan pimpinan DPR. Waktunya (diserahkan ke pemerintah) akan diatur kemudian setelah tanda tangan,” ujar Indra.

Kemarin, naskah yang dikonfirmasi final oleh Sekjen DPR yaitu naskah yang berjumlah 1.035 halaman. Namun memang Indra menyatakan naskah tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga  Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Korbankan Keselamatan Penerbangan

Seperti diketahui, sejumlah naskah UU Cipta Kerja beredar dengan berbagai jumlah halaman. Setidaknya terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Terdapat pula draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada juga draf 1.035 halaman yang diterima detikcom 12 Oktober 2020 serta dikonfirmasi Sekjen DPR RI sebagai naskah final UU Ciptaker.

Baca Juga  Poyuono: Kalau Nyapres Lagi, Prabowo Butuh Kepastian Hukum Tidak Terlibat Pelanggaran HAM

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan