IDTODAY NEWS – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini telah menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq disebut menjadi biang kerok terjadinya kerumunan yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Selain Habib Rizieq, sejumlah pengikut setianya juga tersandung kasus hukum.

Ada yang sama-sama melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, ada juga yang dilaporkan karena melakukan dugaan penyebaran kabar bohong dan pelanggaran UU ITE.

Dari catatan JPNN.com, ada sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka dan ada juga yang baru menjadi terlapor, berikut daftarnya:

Pertama, Haris Ubaidillah. Dia adalah ketua panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.

Dia sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga  Kasus Jiwasraya, Saksi: Hampir Tidak Mungkin Saya Kendalikan 13 Manajer Investasi

Kedua, Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai Sekretaris Panitia. Sama seperti Haris, dia juga dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga, Maman Suryadi yang merupakan Panglima LPI sekaligus Penanggung Jawab Keamanan Acara.

Dia sudah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Keempat, Ahmad Sobri yang merupakan Ketua Umum DPP FPI dan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.

Dia dijadikan tersangka dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima, Habib Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq. Dia ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga  6 Laskar Tewas Ditembak, Fahri Hamzah Desak Mahfud MD Bersikap

Keenam, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks .

Ketujuh, Munarman yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.

Kedelapan, Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Salah satu pendakwah yang punya hubungan baik dengan FPI dan Habib Rizieq ditangkap Bareskrim karena menghina Habib Luthfi bin Yahya di media sosial.

Lalu yang terakhir ada Habib Bahar bin Smith. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018 silam.

Baca Juga  Penembakan FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Nasir Djamil: Komnas HAM Main Aman

Sebetulnya, pria kelahiran Manado, 35 tahun silam itu telah bebas dan mendapatkan asimilasi pada 16 Mei 2020.

Pada Juli 2019, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.

Lalu pada 16 Mei 2020, dia memperoleh asimilasi. Namun baru Baru tiga hari merasakan udara segar di luar lapas, asimilasinya dicabut. Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara.

Pencabutan asimilasi gegara acara dakwah yang dihadiri banyak orang dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Komnas HAM Kantongi Rekaman CCTV Terkait Penembakan Laskar FPI

Sumber: jpnn.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan