Selain KSPI, KSBSI Juga Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Foto: Elly Rosita Silaban (Screenshoot 20detik)

IDTODAY NEWS – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga mengaku akan mengajukan gugatan serupa.

“Kami juga sedang mempersiapkan gugatan judicial review ke MK,” ujar Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Elly menilai seluruh buruh akan setuju dengan gugatan tersebut. Menurut Elly, pihaknya telah menyiapkan gugatan sejak UU Cipta Kerja disahkan.

“Saya kira semua buruh akan setuju dengan hal ini. Gugatan kita persiapkan sejak disahkan,” kata Elly.

Tidak hanya itu, Elly mengaku KSBSI akan kembali turun ke jalan melakukan aksi. Aksi ini direncanakan akan dilakukan pada 12 Oktober di depan Istana.

“Kami akan melakukan aksi nasional 12-16 Oktober di 24 provinsi, tanggal 12 ke Istana Negara. Aksi dari KSBSI saja, saya tidak tau apakah serikat lain akan turun juga,” kata Elly.

Dia mengaku telah mengurus izin aksi ke kepolisian. Massa yang akan hadir diperkirakan sebanyak dua ribu orang.

“Sudah dikirim surat pemberitahuan. Sekitar 2 ribuan (orang) saja,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengaku pihaknya masih melakukan konsolidasi internal, terkait rencana gugatan ke MK. Menurutnya, sangat mungkin serikat buruh akan tetap melanjutkan perlawanan penolakan UU Cipta Kerja.

“Saat ini kami di internal sedang konsolidasi-konsolidasi. Kami melihat gerakan diberbagai wilayah dan lintas sektor tetap berkawan, jadi sangat mungkin kita akan melanjutkan perlawanan ini,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya KSPI menjelaskan, aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK.

“Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga  Positif COVID, Kondisi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Membaik

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal mengatakan, sikap resmi serikat buruh soal UU Cipta Kerja akan disampaikan hari Senin (12/10).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan