IDTODAY NEWS – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menyatakan akan menerjukan aparat seperti Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama PPKM Level 4 berlangsung.

Adapun untuk teknisnya, ia akan menyerahkan kepada petugas langsung di lapangan.

Hal itu diutarakan oleh Tito saat melakukan jumpa pers di Kantor Presiden pada Senin, 26 Juli 2021.

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” ujarnya dikutip terkini.id dari CnnIndonesia.

Ia pun meminta kepada aparat agar menegakkan aturan tersebut dengan cara persuasif dan santun, tidak melakukan kekerasan.

Hal tersebut dilakukan Tito agar mencegah munculnya kerumunan yang bisa berdampak memperluas klaster baru Covid-19.

Ia juga menjelaskan bahwa hal yang serupa sudah diterapkan di luar negeri.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” papar Tito.

Baca Juga  Kabar 30 Laskar Gabung GP Ansor, Lisda Hendrajoni: Saya Bersyukur

Seperti diketahui, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang PPKM level empat dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Adapun perbedaan dari PPKM ini, telah dibolehkan adanya pelonggaran terkait pembukaan kegiatan usaha rakyat, seperti tempat makan di warteg.

Kendati demikian, meski pelonggaran sudah dilakukan, masyarakat tetap harus menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan yang ketat guna terhindar dari virus corona.

Baca Juga  MUI: Pemerintahan Jokowi Diharapkan Tidak Alergi Kritik

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan