IDTODAY NEWS – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dinilai telah menelantarkan lahan puluhan ribu hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 30 tahun. Selama ini lahan tersebut digarap oleh masyarakat setempat.

Demikian dikatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diunggah melalui akun Youtube FPI, Front TV, Rabu (23/12/2020).

“Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal,” ujar Rizieq Shihab.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Agraria, jika selama 20 tahun lahan kosong masyarakat yang menggarap lahan itu berhak membuat sertifikat HGU. Selain itu, kata dia sesuai UU Agraria, sertifikat HGU atas lahan tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

“Itu UU, saudara. Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara,” tegasnya.

Dijelaskannya, Pondok Pesantren di Megamendung Ini didik santri ilmu pertanian. Hak garap lahan tersebut telah dibeli dari masyarakat setempat sebelum pondok pesantren didirikan dan diketahui RT, RW dan lurah setempat. “Jadi tanah ini semua ada suratnya. Itu namanya saya membeli over garap,” sambungnya.

Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Baca Juga  Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen Dalam Kematian 6 Anggota FPI, GPII Jabar: Jangan Sampai Jadi Bola Liar

Sekadar diketahui, surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.

Baca Juga: Sandiaga Gabung Kabinet Indonesia Maju, Prabowo: Selamat Bertugas

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan