Serikat Buruh Dunia Surati Jokowi, Minta Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). – (Antara)

IDTODAY NEWS – Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union menyurati Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Mereka meminta agar Pemerintah Indonesia untuk mencabut, melakukan negosiasi ulang, dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

Berdasarkan surat yang beredar di dunia maya, salah satunya dibagikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Dian Fatwa, SBI khawatir pemerintah sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan menderegulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.

Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman bagi proses demokrasi.

“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip Selasa (6/10/2020).

Secara keseluruhan, SBI melihat undang-undang tersebut menempatkan pada kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Mereka prihatin prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

Baca Juga  Ngopi Bareng Kader Demokrat, Moeldoko: Habis Secangkir Kopi, Tak Elok jika Langsung Pergi

Dalam pembahasannya, SBI sadar bahwa omnibus law telah mengajak serikat pekerja Indonesia untuk berdiskusi. Akan tetapi hasil regulasi tersebut jauh panggang dari api.

“Serikat pekerja sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003,” jelas Serikat Buruh Internasional.

Sumber: bisnis.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan