Serikat Buruh Siap Lanjutkan Demo UU Cipta Kerja

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. (Foto: TEMPO/Subekti)

IDTODAY NEWS – Gelombang protes menolak UU Cipta Kerja belum berakhir pasca aksi demonstrasi buruh pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan serikat buruh akan tetap melanjutkan aksi dengan catatan tidak ada tindakan kekerasan dan perusakan.

“Bilamana kami melihat ada potensi kekerasan, tentu kami akan koordinasi dengan aparat di lapangan. Itu sikap kami anti kekerasan. Tapi jangan larang kami melakukan aksi,” kata Said dalam jumpa pers secara daring, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga  Viral Video Demo PT Sentul City, Don Adam: Revolusi Dimulai dari Sentul?

Said menampik tudingan DPR yang mengatakan protes masyarakat dan buruh disebabkan karena misinformasi atas pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, klaim tersebut sangat tidak masuk akal.
Pasalnya, draf final undang-undang omnibus law tersebut belum dirilis parlemen hingga akhirnya disahkan. Bahkan ada beberapa anggota DPR yang belum membaca sama sekali UU Cipta Kerja.

Sebab itu, serikat buruh akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi guna mempertimbangkan kembali undang-undang tersebut. “Kami standing legal opinion dan itu ada dua gugatan. Pertama secara formil lalu materiil,” kata Said.

Namun, ia menambahkan, sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi ada beberapa opsi untuk melanjutkan perjuangan para buruh. Pertama ialah eksekutif review dengan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan hak eksekutif menetapkan Perppu pengganti UU Cipta Kerja.

Kemudian melakukan legislatif review atau uji legislasi kepada DPR atas pasal-pasal yang dipermasalahkan. Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat dan buruh untuk menyandingkan draf final UU Cipta Kerja dengan tuntutan buruh dalam pasal-pasal yang bermasalah. “Serikat buruh akan melanjutkan aksi yang terukur dan terarah sesuai konstitusi,” kata Said.

Baca Juga  Gak Henti-hentinya, Ferdinand Hutahaean Kembali Serang Anies: Gubernur Tak Mampu Kerja, Memalukan

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan