IDTODAY NEWS – Kementerian Agama diingatkan Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) agar tidak memberi kado buruk bagi umat Islam pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI dan tahun baru Islam/hijriah 1442 H.

Kata dia, sertifikasi penceramah yang hanya diperuntukan bagi umat Islam, merupakan tindakan yang tidak adil dan diskriminatif.

Menurut dia, sesuai fakta sejarah, umat Islam sangat berjasa dalam menyelamatkan keutuhan NKRI.
Baca juga : Faisal: Enggak Usah Pilkada Kalau Banyak Kotak Kosong, Arisan Saja!

Khususnya ketika umat Islam mau berkorban, untuk memenuhi tuntutan merubah sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Apalagi sikap Menag yang akan melakukan sertifikasi bagi penceramah Agama Islam, telah ditolak dan dikritisi oleh tokoh Non Muslim, seperti Christ Wamena.

Dia menilai, jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya harus ditujukan untuk penceramah dari semua Agama, agar tegaklah keadilan, tidak saling mencurigai, dan agar prisip beragama yang moderat, toleran, inklusif itu betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua Agama.

“Menteri Agama jangan diskriminatif terhadap umat Islam, dan harus berlaku adil sesuai sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Bila program sertifikasi itu akan dilaksanakan juga, haruslah profesional, amanah, adil dan tidak diskriminatif, apalagi dengan politisasi. Karena program pemerintah harusnya untuk penceramah semua agama secara adil dan amanah. Apalagi pak Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, melainkan Menteri semua Agama,” katanya lewat keterangan tertulis di Jakarta 19 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga  Alasan Pesulap Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Menteri Agama 2024

Dia yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemenag menyampaikan bahwa sekalipun mendukung Islam wasathiyah (moderat), tasamuh (toleran), dan menolak radikalisme, wacana sertifikasi da`i yang Diskriminatif dan tidak profesional yang sudah bergulir sejak 2015 adalah wacana yang berlebihan, malah bisa menjadi tidak moderat dan tidak toleran juga.

Lebih baik hadirkan keteladanan soal toleransi dan moderasi antara lain dengan kebijakan membuka ruang dialog, jika tujuannya memang ingin mencegah radikalisme dan hadirkan ceramah serta penceramah Agama yang moderat, toleran dan tidak radikal.

Kalaupun program tersebut hendak diterapkan, menurut Hidayat maka aturan tersebut harus diberlakukan kepada juru dakwah dari semua agama.

Baca Juga  Wakil Ketua LP PBNU: Mengapa Jokowi Pertahankan Menag yang Sering Bikin Keributan di Negara ini?

Seleksinya dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing Agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

Dia mengaku heran dengan “ngototnya” Kemenag, sebab program sertifikasi penceramah sejatinya tidak ada dalam Janji Kampanye Presiden Jokowi dan juga tidak menjadi Kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020 sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR baik pada akhir 2019 maupun pada April 2020 setelah refocussing kegiatan akibat Covid-19.

Dirinya justru khawatir program yang diskriminatif ini bisa menimbulkan kecurigaan kepada pemerintah, saling curiga dikalangan penyebar agama, juga meresahkan kalangan Da’i Islam, apalagi bila program itu bisa ditunggangi untuk menyulitkan da`i dan Umat Islam.

Padahal mereka dahulu justru sangat berjasa untuk memperjuangkan kemerdekaan RI sekalipun dituduh sebagai kelompok radikal oleh penjajah Belanda.

Umat Islam bahkan sangat toleran, memenuhi tuntutan kalangan minoritas, dengan persetujuan mengubah sila ke-1 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kini, masih dalam momentum peringati HUT Kemerdekaan RI ke-75, dan menyambut tahun baru Islam 1442H, sangat disayangkan, apalagi di tengah belum mampunya pemerintah laksanakan kewajiban terkait covid-19, Menag tidak memberikan kebijakan yang menenteramkan sebagai salah satu therapi atasi covid-19. Menteri Agama malah akan membalas hadiah dan pengorbanan Umat Islam dulu itu, dengan akan memberikan “hadiah” yang justru meresahkan, karena program sertifikasi yang sudah diumumkan itu diskriminatif dan tidak adil, sekalipun dengan dalih untuk cegah radikalisme dan intoleransi, tetapi hanya diwacanakan pemberlakuannya bagi da’i Muslim, apalagi bila itu juga dilakukan dengan cara-cara yang intoleran dan diskriminatif,” tegasnya.

Baca Juga  Pesan Gus Mus untuk Menteri Agama Yaqut Cholil: Amanah dan Diminta Merangkul Semua Pihak

Komentar HNW itu disampaikan, menanggapi pernyataan Menteri Agama pada Kamis (13/8) yang menggulirkan kembali wacana program sertifikasi da`i dengan alasan sudah dibahas bersama dengan Wakil Presiden.

Wacana ini sudah muncul sejak Kementerian Agama periode sebelumnya dan ditolak oleh berbagai kalangan Umat Islam karena diskriminatif, tidak adil dan tendensius. Dan yang sekarangpun juga ditolak, bahkan oleh sebagian kalangan Non Muslim.

Sumber: law-justice.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan