IDTODAY NEWS – Keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Sebagian pihak menyebut kebijakan itu diambil karena FPI menjadi salah satu ormas yang sangat kritis pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Jika benar alasan itu yang terjadi, politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebut pembubaran FPI sama saja menjadi ancaman bagi hak kebebasan berpendapat yang diatur konstitusi.

“Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara,” ujar Rachland di akun Twitternya, Kamis (31/12).

Bukan tanpa alasan, kata dia, pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri sama saja menjadi cara pemerintah mengambil alih peran pengadilan untuk memutuskan status hukum.

“Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan,” ketusnya.

Rachland menilai, jika kondisi iitu dibiarkan maka ormas manapun bisa saja dibubarkan jika tidak sesuai dengan selera pemerintah.

Baca Juga  Kabareskrim Tunggu Surat Komnas HAM Soal Autopsi Ulang Jenazah Laskar

“Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa,” pungkasnya.

Baca Juga: Berduka Atas Wafatnya Prof. Muladi, Ketua DPD RI: Selamat Jalan Bapak Hukum Indonesia

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan