IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap mendiskusikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap mendorong revisi UU ITE.

Bahkan Jokowi menyampaikan siap mengusulkan kepada DPR RI untuk menghapus sejumlah pasal karet dalam UU ITE.

Mahfud MD pun menyatakan, pemerintah siap mendiskusikan hal tersebut.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, Senin (15/2/2021) malam beberapa saat lalu, sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” tulis Mahfud.

Baca Juga  Lihat Warga Saling Melapor, Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Sikapi UU ITE

Baca Juga: Ssttt…Ada Jenderal Polisi Bintang Dua di Belakang Novel Baswedan

Untuk itu, pemerintah akan lebih dulu menyerap aspirasi yang disampaikan publik.

Jika memang keberadaan UU ITE itu malah berdampak negatif, maka revisi sangat mungkin dilakukan.

“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ungkapnya.

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup ruang-ruang diskusi terkait aturan dan hukum yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga  Soal Demokrat Interupsi, Sekjen DPR: Mikrofon Otomatis Mati

Itu sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

“Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus Dino Patti Djalal Wujud Manajemen ATR/BPN Amburadul

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.

Itu jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga  Edhy Prabowo Menjadi Menteri Pertama Jokowi Yang Terkena OTT, Reshuffle Akan Dilakukan Usai Penetapan Tersangka

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Indonesia ini menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Kata Marzuki Alie, yang Lebih Pantas jadi Ketum Demokrat itu Ibas, Bukan AHY

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan