Setelah Poin Miras Dicabut, Perpres 10/2021 Diyakini Akan Untungkan UMKM

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/RMOL

IDTODAY NEWS – Dengan mengesampingkan lampiran yang dicabut Presiden Joko Widodo terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras), Perpres No. 10/2021 dinilai bisa membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lebih untung.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sukiryanto.

Menurut Senator asal Kalimantan Barat itu, Regulasi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dianggap mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Baca Juga: Gubsu Pastikan KLB Demokrat di Sumut Tak Berizin: Perbuatan Tidak Benar!

Sukiryanto pun menyebut, kebijakan Presiden Jokowi itu dipandang bertujuan baik karena dapat mendorong UMKM berkembang. Dia juga menyebut, perpres tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat membesarkan UMKM ke tahap selanjutnya.

“Usaha rumahan seperti ultra mikro yang bermodalkan di bawah Rp 5 juta produksinya sulit membesar, selain terkendala kualitas, kemasan, pemasaran dan juga pengembangannya. Jadi, usaha ultra mikro seperti kerupuk, keripik ataupun rempeyek sulit masuk pada ritel supermarket,” ujar Sukiryanto, Rabu (10/3/2021).

“Selain persyaratan, izin usaha, BPOM dan PIRT produk, sistim pembayaran konsinyasi tidak mampu membuat home industri itu mampu menjalani usahanya,”  lanjut dia.

Baca Juga  Denny Siregar soal Mahfud Md Nonton Ikatan Cinta: Empati Sedang Terbang ke Bulan

Namun dengan kemunculan regulasi tentang bidang usaha penanaman modal dalam Perpres ini, bakal mampu mendorong UMKM masuk ke perusahaan besar, sehingga nantinya mampu mendapatkan akses pemasaran,” tambahnya.

Akan tetapi, Sukiryanto meminta agar ada penjelesan konkrit terkait iklim investasi yang mampu mendorong usaha ultra mikro menembus pasa dan berkembang melalui skema kemitraan UMKM-Industri.

“Perlu ada penjelasan lebih konkrit, karena diharapkan perpres ini bukan sekedar angin surga bagi pelaku ultra mikro saja, namun implementasi perpres ini hingga tahap yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyakarat kecil,” jelasnya.

Baca Juga  Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Insentif UMKM Terdampak Pandemi dan PPKM

Lebih lanjut, Sukiryanto juga menyebut terbitnya Perpres 10/2021 itu lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.

Selain itu, pada Perpres tersebut terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Baca Juga: PKS : Impor Beras Percepat Hilangnya Petani Indonesia, Petani Asing Semakin Sejahtera.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan