IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial, Abu Janda sedang ramai diperbincangkan menyusul ditangkapnya tersangka penista agama, Muhammad Kece.

Pasalnya, Abu Janda dinilai memprotes penangkapan M Kece yang diduga menghina Nabi Muhammad dan menistakan Islam.

Sikap Abu Janda itupun ramai dikomentari netizen hingga trending di Twitter pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Ditelusuri Terkini.id, banyak yang setuju dengan Abu Janda bahwa hukum di Indonesia memang cacat.

Buktinya, menurut para netizen tersebut, Abu Janda yang telah berulang kali dilaporkan atas penistaan agama belum ditangkap hingga kini.

Baca Juga  Sebut Abu Janda Penyusup di NU, Eks Waketum PBNU: Akhlaknya Bukan Pengikut Aswaja

“Kali ini saya sepakat dengan Anda wahai Abu Janda. Selagi Anda belum juga ditangkap padahal begitu banyak orang yang melaporkan Anda, berarti hukum kita masih sakit,” kata Robby_ardhi.

Di akhir pernyataannya, netizen itu menyertakan tagar “Standar Ganda BuzzeRp Laknat”.

“Netizen ini sepakat dengan Abu Janda, hukum Indonesia memang cacat, karena Abu Janda sendiri sulit disentuh hukum,” kata Officialadiii.

Baca Juga  Ditawari Congkel AHY, Gatot Menolak, Netizen: Tidak Seperti Kakak Pembina yang Jauh dari Moral

“Bener kata Abu Janda, hukum Indonesia cacat, buktinya dia sendiri kebal hukum,” kata Shivadi.

Adapun Abu Janda menyebut hukum di negara ini catat karena aparat penegak hukum mendapat tekanan publik yang besar untuk memproses orang yang diduga menista agama Islam.

Namun sebaliknya, menurut Abu Janda, aparat justru juga mendapat tekanan publik untuk tak memproses penodaan yang dilakukan terhadap agama non-Islam.

“Misalnya, diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulamanya jelas-jelas menista agama lain,” katanya pada Rabu, 25 Agustus 2021, dilansir dari Suara.

Baca Juga  Azis Syamsuddin Ditahan soal Kasus Suap, Abu Janda: KPK Masih Kuat Seperti Dulu

Abu Janda mencontohkan, ulama seperti Abdul Somad yang menurutnya menistakan agama Kristen namun tidak ditindak karena riskan kegaduhan jika diproses hukum.

“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” tandasnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan