IDTODAY NEWS – Ada banyak alasan kenapa pemerintah dan DPR memutuskan untuk melaksanakan Pikada Serentak 2020 yang sempat tertunda, salah satunya yakni untuk menjaga hak konstitusional rakyat.

Menurut anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, DPR sepakat tetap melaksanakan pilkada serentak. “Itu demi menegakkan konstitusi, menjaga demokrasi, menjamin hak konstitusi rakyat, serta memelihara sistem yang ada ungkap Zulfikar dalam Diskusi Virtual Human Studies Institute (HSI) bertajuk ‘Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?’ (29/9/2020).

Ia pun menyebut Indonesia sebenarnya bukan satu-satunya negara yang menggelar pemilihan atau pilkada di masa pandemi. Karena ada 63 negara yang tetap melanjutkan proses pemilihan langsung dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ia juga memaklumi bahwa ada khawatiran dari banyak pihak. Namun Zulfikar pun menilai sepanjang tahapan pilkada serentak yang sudah dilanjutkan sejak juni tidak ada ledakan penambahan positif Covid-19 dari klaster pilkada.

“Pilkada sungguhnya telah dilanjutkan sejak Juni dan sudah banyak tahapan yang kita lalui, mulai dari verifikasi paslon perseorangan hingga penetapan nomor urut paslon,” katanya.

“Di tengah semua proses ini apakah ditemukan ledakan penambahan Covid-19 dari klaster pilkada. Jika sampai ada, tentu boleh saja kita tunda lagi,” tambahnya.

Untuk itulah menurutnya, pemerintah, DPR dan penyelenggara KPU, Bawaslu, dan DKPP membuat aturan yang ketat terkait protokol kesehatan khususnya dimaaa kampanye, pemilihan serta penghitungan nanti.

Baca Juga  KAMI di Surabaya Dibubarkan, Kapolrestabes: Motivasinya Apa Itu KAMI, Ini Nggak Jelas

Ia pun memastikan akan ada aturan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dalam praktiknya. Karena itu dibuatlah langkah-langkah atau kenormaan dalam melaksanakan protokol kesehatan, melakukan penyadaran terhadap masyarakat, serta melakukan tindakan tegas dengan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Terkait penerapan sanksi, Ia pun menyebut sudah dibentuk pokja di mana tidak hanya KPU dan Bawaslu yang akan menegakkan aturan tersebut.

“Selain KPU dan Bawaslu ada juga aparat penegak hukum yakni kepolisian, ditambah TNI, satgas Covid19, bahkan Satpol PP. Semua untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat,” pungkasnya.

Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan