IDTODAY NEWS – Dewan Pengawas KPK hari ini kembali menggelar sidang putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sidang ini sempat ditunda karena musyawarah majelis belum dilakukan.

Sidang etik itu dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (12/10/2020). Sidang pembacaan putusan akan dilakukan di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Azhar Arsyad Kembali Pimpin PKB Sulsel, Didorong Maju Pilgub 2023

Aprizal dilaporkan ke dewas atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan penundaan sidang Aprizal saat itu. Menurutnya, putusan belum dapat dibacakan karena musyawarah majelis perkara ini belum dilakukan.

“Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini,” kata Tumpak dalam sidang di Auditorium Randi-Yusuf ACLC KPK, Jakarta, Senin (28/9).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan