Sikap 9 Fraksi soal Usul MUI Jabatan Presiden Cuma Sekali

(Ilustrasi) Gedung MUI. MUI mendukung usulan PP Muhammadiyah dan PBNU untuk menunda Pilkada 2020 (Foto: MUI)

IDTODAY NEWS – Ada usulan dari internal Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar masa jabatan presiden terbatas satu periode saja namun durasinya 7 hingga 8 tahun. Wacana ini memunculkan beragam reaksi, termasuk penolakan-penolakan dari para parpol.

Usulan ini muncul dari Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. Pihaknya mengusulkan ide ini di Munas MUI 2020. Munas MUI akan digelar pada 25-28 November 2020 nanti, membahas bidang sosial, budaya, ibadah, ekonomi syariah, sampai politik.

“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Senin (19/9/2020).

Ide ini tentu berbeda dengan sekarang, yakni presiden bisa maksimal menjabat dua periode dengan durasi 5 tahun per periodenya. Namun kabar terbaru, Sekjen MUI menyatakan wacana itu tidak akan dibahas dalam Munas 2020.

Meski begitu, wancana telanjur menggelinding. Berikut adalah reaksi sembilan parpol atas wacana itu:

  1. Memuji

Partai NasDem

Partai NasDem menjadi satu-satunya parpol yang memuji wacana presiden satu periode selama 7-8 tahun itu. Menurut NasDem, masyarakat tak perlu alergi dengan ide dari ormas keagamaan itu. Meski begitu, bukan berarti NasDem serta-merta setuju.

“Ide ini bagus sekali, tapi proses juga harus kita lakukan secara lebih matang. Apa kemudian yang menjadi keputusan kemudian itu diambil secara bersama-sama tidak hanya oleh political society tapi juga civil society, itu akan mematangkan demokrasi kita,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya kepada wartawan, Senin (19/10).

Baca Juga  Kala Mural 'Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan' Dihapus di Mana-mana

MUI Usul Masa Jabatan Presiden, Sekjen: Tak Dibahas di Munas:

  1. Menolak

PDIP

Partai pemenang Pemilu 2019 ini tidak setuju dengan wacana jabatan presiden 7-8 tahun. Soalnya aturan saat ini sudah ideal.

“MPR tidak ada agenda atau pembahasan mengenai masa jabatan presiden karena ketentuan yang ada sekarang yakni satu periode 5 tahun dan maksimal 2 periode atau 10 tahun sudah dinilai cukup ideal,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, kepada wartawan pada Selasa (20/10/2020).

Partai Golkar

Partai Golkar menolak mentah-mentah wacana dari MUI. Soalnya, urusan periode kepresidenan sudah diatur dalam konstitusi.

“Tidak setuju. Bagi saya, saat ini, tidak tepat membicarakan hal-hal fundamental yang sudah diatur secara jelas dalam UUD NRI 1945,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, kepada wartawan pada Selasa (20/10).

Partai Gerindra

Partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini menegaskan bahwa jabatan presiden maksimal dua periode masing-masing 5 tahun sudah tercantum dalam UUD 1945. Maka, ide yang lain tidak perlu diseriusi.

“Jadi batasan di UUD sudah sangat ketat dan menutup adanya tafsir lain,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (20/10).

Partai Demokrat

Partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono ini menolak usul komisi fatwa MUI itu. Soalnya, masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai 2 periode sudah menjadi aturan yang terbaik.

“Saya pikir terkait jabatan presiden kan sudah jelas dalam UUD ’45 hasil amandemen. Saya pikir kita konsekuen saja dengan kesepakatan kebangsaan yang sudah kita buat,” kata Waketum PD Marwan Cik Asan kepada wartawan, Selasa (20/10).

PKB

PKB menolak ide MUI. PKB justru meyarankan agar MUI fokus memikirkan cara agar Islam tidak dipakai sebagai komoditas politik.

“PKB masih belum terpikir untuk mengubah masa jabatan presiden. PKB menganggap 5 tahun dan maksimal 2 periode saat ini masih yang paling ideal, membatasi presiden untuk berperilaku totalitarian, sekaligus memberi waktu yang cukup untuk mewujudkan visi dan misinya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Senin (19/10).

PPP

PPP menolak ide dari MUI. Menurut Partai Kakbah ini, jabatan presiden bukanlah untuk eksperimen politik.

“Sebagai usul, tentu masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapatnya, menyampaikan pandangannya. Tetapi alangkah lebih baiknya soal seperti masa jabatan presiden lalu juga isu-isu penting lainnya itu tidak menjadi semacam uji coba atau trial and error gitu,” kata Waketum PPP Arwani Thomafi saat dihubungi pada Senin (19/10).

  1. Perlu dibahas dulu
Baca Juga  Singgung Soal Bluffing, Andi Arief: Hanya Menkes Dan Kapolri Yang Sungguh-Sungguh

PKS

PKS memandang wacana dari MUI sebagai ide yang menarik. Namun demikian, ide itu perlu dilandasi oleh pertimbangan yang kokoh. Publik perlu dilibatkan dalam pembahasan. Apalagi ini juga bakal menyerempet ke konstitusi, pasti DPR dan MPR harus terlibat.

“Semua mesti hati-hati jika terkait dengan amandemen UUD. Usulan mengubah dari maksimal dua kali untuk masa jabatan lima tahun sekali ada di UUD. Usulan perubahannya menjadi tidak sederhana karena mesti memiliki kekuatan politik dominan di DPR dan MPR,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (19/10).

PAN

PAN tidak secara langsung menolak atau setuju dengan ide dari internal MUI. PAN lebih cenderung mengkritisi wacana itu. Ide presiden satu periode selama 7-8 tahun punya kelebihan dan kekurangan. Maka ide ini menjadi perlu dibahas lebih lanjut oleh DPR.

“Menurut saya, sebagai sebuah usulan itu boleh dan sah, dan bahkan bukan hanya sekedar usulan, apa yang akan disampaikan MUI, jika itu menjadi rekomendasi di munasnya, itu bisa disampaikan ke DPR. Apalagi sekarang kan lagi pembahasan RUU Pemilu. Jadi itu bisa masuk silakan saja. Tetapi tentu pihak-pihak lain punya kepentingan dan juga punya cara dan metodologi sendiri untuk riset,” ucap Plt Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Senin (19/10).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan