IDTODAY NEWS – Mantan pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah menyinggung soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu, sebelum era pimpinannya berganti dan masih menggunakan Undang-Undang lama.

Menurut Fahri, KPK yang dulu sangat mudah mengecap orang sebagai tersangka hingga tidak sadar telah menjadi sentral permainan politik

Hal itu ka sampaikan saat menjadi pembicara dalam Webinar bertajuk “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan Moya Intitute secara daring pada Jumat, 13 Agustus 2021.

“(Dengan mudah) cap (tersangka) ke orang. Tidak sadar telah menjadi central dari permainan politik akhirnya,” katanya, dilansir dati RMOL.

Fahri menjelaskan, karena itulah akhirnya KPK kerap dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) dengan cara di-endorse.

Dalam artian, kata Fahri, parpol mendukung KPK ketika menetapkan tersangka di luar kelompok atau parpol tertentu.

“Yang secara bergantian partai politik bergantian tuh akhirnya meng-endorse KPK. Giliran (parpol A) kena (jadi tersangka). Dia (parpol B) dukung. Jadi bagian dari kekacauan,” ungkapnya.

Fahri menilai, masalah KPK yang dulu sama seperti KPK di Korea Selatan (Korsel) yang dianggap bersikap semaunya hingga akhirnya dibubarkan oleh pemerintahnya.

Baca Juga  Masih Memantau, KPK akan Usut Proyek Laptop Kemendikbud Ristek jika Ada Aduan

“Ini persis kelakuannya seperti KPK, tangkap sana tangkap sini, pokoknya setiap hari ramai,” kata Fahri.

“Sampai kemudian masyarakat sipilnya gak kuat dan mereka datang ke parlemen (Korsel) ini harus diubah,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu.

Selain Fahri Hamzah, webinar tersebut turut menghadirkan pembicara dan penanggap lainnya.

Di antaranya ada Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Mahfuz Sidik; Mantan Ketua KY, Profesor Aidul Fitriciada.

Baca Juga  Masyarakat Diminta Lapor KPK Jika Ada Data Penyelewengan Obat Covid-19

Sementara sebagai penanggap ada Diplomat senior sekaligus pemerhati isu-isu strategis, yakni Profesor Imron Cotan.

SumBer: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan