IDTODAY NEWS – Politisi Demokrat, Andi Arief menyebut bahwa kini ada pembegalan jilid dua terhadap partainya yang dilalukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dkk.

Oleh sebab itu, Andi Arief mengatakan bahwa Partai Demokrat untuk sementara akan fokus dengan masalah tersebut di pengadilan.

“Demokrat serius bela rakyat. Alat perjuangan itu Partai, kini sedang dalam upaya pembegalan jilid 2 oleh KSP Moeldoko dkk,” katanya melalui akun Twitter Andiarief__ pada Kamis, 16 September 2021.

“Sejenak kami akan konsentrasi ke persidangan,” lanjut Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu.

Andi Arief juga mengatakan, Partai Demokrat menunggu Depkumham mengeluarkan akte notaris pemalsuan peserta kongres buatan Moeldoko dkk.

Seperti diketahui, setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dilansir dari Suara, sidang gugatan Kubu Moeldoko ke Menkumham itu kini telah memasuki tahap pembuktian.

Sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan kembali digelar hari ini, Kamis , 16 September 2021.

Baca Juga  Andi Arief: Baru Ada di Republik Ini, Kepala Staf Presiden Sangat Militan Mau Rebut Partai Orang

Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengatakan bahwa materi gugatan mereka, yakni meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Yang mana, KLB itu menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Rusdiansyah menjelaskan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Baca Juga  Ciptaker Jadi UU, Dahlan Iskan: Ini Pemerintahan Paling Kuat!

Pertama, katanya, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yakni para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

“Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015,” ungkapnya pada Jumat, 25 Juni 2021.

“Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” sambungnya

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan