IDTODAY NEWS – Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan pemanggilan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif oleh Polda Metro Jaya. Adapun pemanggilan Slamet sebagai saksi terkait aksi bertajuk 1812.

“Tidak seharusnya USM (Ustads Slamet Ma’arif) itu dipanggil karena jelas aksi 1812 dilindungi UUD 45 Pasal 28E serta UU No 9 Tahun 1998 serta dilindungi HAM dan UU tersebut di atas UU Karantina dan memang tidak ada korelasinya,” ujar Novel saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Baca Juga  Demo Buruh Dibungkam Polisi dengan Alasan Pandemi, Pilkada Jalan Terus

Bahkan, Novel menginginkan agar pemeriksaan Slamet hanya dilakukan sekali saja. Kemudian, selanjutnya pun tidak perlu dipanggil lagi. “Dan saya berharap pemeriksaan terhadap USM tidak lanjut karena aksi kemarin tidak ada karena sudah dibubarkan paksa,” tuturnya.

Ketua PA 212 Slamet Ma’arif datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait aksi bertajuk 1812.

“Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu. Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ enggak disebutkan saksi untuk siapanya,” katanya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Megawati Pengin Bangun Monumen Kudeta 27 Juli, PDIP: Agar Hal Tersebut Tidak Terjadi Kembali

Slamet yang datang sekira pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya dengan memakai gamis. Dari surat panggilan yang diterimanya juga tidak diberitahukan kalau diperiksa sebagai saksi untuk siapa dan kapasitasnya sebagai apa.

Baa Juga: Minta BPK Audit Proyek Infrastruktur, Rizal Ramli: Rakyat Susah, Kok Masih Tega Nyolong?

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan