IDTODAY NEWS – Soal Habib Rizieq ditahan 30 hari ke depan, pengacara: sungguh zalim! Seperti diketahui, eks pemimpin sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Kini Habib Rizieq juga harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi wartawan pada Senin 9 Agustus 2021 lalu.

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini (Senin 9 Agustus 2021). Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” imbuhnya, seperti dikutip Terkini.id berdasarkan pemberitaan detikcom pada Rabu 11 Agustus 2021.

Ichan menambahkan, akan tetapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi.

Baca Juga  Anies Bandingkan Penanganan Massa Habib Rizieq dengan Pilkada Serentak

“Sungguh zalim!” katanya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan jika Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin 9 Agustus 2021 bebas dari penahanan dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga  Mobilitas Dan Kapasitas Faskes Jadi Tantangan Dalam Perpanjangan PSBB Jakarta

Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” terang Aziz Yanuar kepada wartawan pada Minggu 8 Agustus 2021.

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.

“Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” tegasnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan