IDTODAY NEWS – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku belum bisa menanggapi soal terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020. Instruksi ini berisi penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19 yang salah satunya isinya mengatur sanksi ancaman pemberhentian kepala daerah yang melanggarnya.

Emil, sapaan akrab mantan Wali Kota Bandung ini, mengatakan persoalan ini harus dilihat secara komprehensif.

“Karena begini, harus dilihat secara komprehensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum. Biasanya pemberhentian itu, dalam definsi itu, biasanya diproses dengan pemberhentian. Tapi kalau ada dinamika seperti ini, nah itu yang besok kita akan elaborasi,” kata Emil, Kamis, 19 November 2020.

Emil mencontohkan terjadinya unjuk rasa. “Contoh demo, kumaha itu, kerumunan kan. Masa setiap ada demo, kalikan semua, terus kepala daerahnya harus bertanggung jawab secara teknis,” kata dial

Ia mengatakan sudah mengirimkan instruksi untuk pelaksanaan tahapan pilkada. Tiga daerah yang melaksanakan pilkada langsung tahun ini, saat ini masuk dalam zona merah yakni Kabupaten Bandung, Karawang, dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Di beberapa daerah yang zona merah seperti Kabupaten Bandung, Tasikmalaya itu sudah diinstruksikan untuk mengantisipasi menjelang hari pencoblosan, (dengan) proses-proses pengurangan intensitas kegiatan. Itu arahan kami,” kata Emil.

Baca Juga  Pro Kontra RK Tunjuk Hidung Mahfud Md soal Kerumunan HRS Tak Terbendung

Emil mengatakan, salah satu kegiatan yang diminta dikurangi intesitasnya itu adalah kampanye. “Karena Covid itu akan, tinggi intensitas kegiatan, akan tinggi pula intensitas penularan. Jadi kepada yang pilkada sedang zona merah, arahan kami adalah mengurangi yang namanya intensitas kegiatan kampanye,” kata dia.

Baca Juga: Pengamat Nilai Mendagri Juga Bisa Sebabkan Kerumunan Massa

Artikel Asli

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan