IDTODAY NEWS – Soal Juliari mohon bebas untuk akhiri derita, KPK: tuntutan akan terbukti. Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memohon majelis hakim supaya membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan menyoal korupsi bansos Covid-19. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sebaliknya, yaitu majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

“KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.

Ali mengatakan, jaksa telah memaparkan fakta sidang dalam tuntutannya. Ali optimistis, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh jaksa.

“Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan, sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud,” imbuhnya, seperti dilansir dari detikcom, Selasa 10 Agustus 2021.

Sebelumnya, Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan ia dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos corona. Juliari menyesal lantaran menyusahkan banyak orang dengan adanya kasus itu.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ungkap Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga  Yahya Waloni Ditangkap, Abu Janda Ucapkan Terimakasih ke Polri, Begini Katanya..

Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” katanya.

Baca Juga  Jokowi Akui PPKM Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19

Juliari menyampaikan pleidoi atas tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan lantaran diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan bansos corona di Kemensos.

Dalam sidang ini, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama empat tahun.

Juliari Batubara diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan